Hanya Divonis 1,6 Tahun Penjara, Justice Collaborator Bharada E Terpenuhi

Hanya Divonis 1,6 Tahun Penjara, Justice Collaborator Bharada E Terpenuhi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis pidana penjara selama 1,6 tahun. Majelis Hakim menetapkan status Justice Collaborator (JC) terpenuhi.

Hal itu merupakan putusan atau vonis yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang (15/2).




"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Vonis tersebut dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalankan oleh Eliezer sejak penangkapan hingga di persidangan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator," pungkas Majelis Hakim.

Vonis terhadap Eliezer ini lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Eliezer dipidana penjara selama 12 tahun.

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita