Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Pidana Seumur Hidup

Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Pidana Seumur Hidup

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Vonis atas terdakwa pembuhunan Brigadir Yosua Hutabarat digelar hari ini Senin, (13/2/23).

Sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan di PN Jakarta Selatan JL Ampera Raya pukul 09.00 WIB.

Kelurga menantikan hukuman mati bagi suami dari Putri Candrawathi.

Selain vonis Ferdy Sambo yang akan diberikan hakim. Putri Candrawathi juga akan segera divonis.


Setelah Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan dakwaan kemudian menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " ucap hakim membacakan.


Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa kliennya ikhlas menerima sidang vonis yang digelar hari ini.


Dia (Sambo) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya, Bu Putri, sebagai terdakwa," ucapnya dikutip dari PMJ News.

Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Selain itu, Ferdy Sambo bersama 4 orang lain yakni Putri Candrawathi, Richard E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjadi terdakwa karena melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita