Gegara Nyanyian Tersangka, Oknum Polisi Bekingi Bandar Sabu Ditangkap Polda Sulsel

Gegara Nyanyian Tersangka, Oknum Polisi Bekingi Bandar Sabu Ditangkap Polda Sulsel

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengakuan heboh bandar narkoba yang dibekingi oknum polisi dalam mengedarkan sabu ternyata terbukti. Oknum polisi di Polres Toraja yang menjadi beking itu pun ditangkap Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari hasil penyelidikan, Polda Sulsel menyebut jika oknum polisi yang bekingi itu inisial AG yang sedang aktif bertugas di Polres Toraja Utara.

"Sudah ditemukan oknumnya. Yang bersangkutan berinisial AG. Dia terbukti telah bekingi bandar sabu yang heboh itu," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat dimintai konfirmasi, melansir VIVA Rabu 22 Februari 2023.

Komang menjelaskan, oknum polisi inisial AG ini telah aktif berbisnis bareng tersangka bandar sabu yang viral itu. Mereka disebut telah menjalin komunikasi aktif sejak tahun 2022.

Dari bisnis haram tersebut, oknum polisi berpangkat Brigadir itu mengaku telah mendapat uang sebagai imbalan dari hasil penjualan sabu-sabu.

"Imbalannnya berupa uang dari hasil penjualan sabu. Cuman yang diterima itu bervariasi," kata Komang.

Kendati demikian, oknum polisi yang belum disebutkan pangkatnya itu akhirnya ditahan Propam Polsa Sulsel karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan membekingi peredaran barang haram.

"Oknum G telah diperiksa dan kini ditangkap dan ditahan Paminal Propam Polda Sulsel. Sudah diamankan di tempat khusus," ungkap Komang.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral yang mengejutkan datang dari pengakuan tersangka penyalahgunaan narkotika Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka penyalahgunaan barang terlarang itu mengaku jika selama ini dirinya dibekingi pihak Polres.

Dalam video beredar, pengakuan mengejutkan itu disampaikan di hadapan publik saat Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba pada Rabu 15 Februari 2023.

Video yang berdurasi 17 detik itu memperlihatkan Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo berada di belakang tersangka dengan sejumlah alat bukti di atas meja yang disita saat penangkapan.

Kemudian, ada empat tersangka mengenakan baju Tahanan BNNK Tana Toraja dalam posisi menghadap dinding.

Saat pers rilis itu mulai dibeberkan, AKBP Dewi tampak selesai menjawab pertanyaan salah seorang wartawan terkait kasus tersebut, namun yang mengejutkan salah satu tersangka berbalik ke arah dan mengangkat tangan untuk meminta izin berbicara.

"Bu, bisa saya sedikit bicara bu," tanya salah seorang tersangka itu dalam video yang beredar.

AKBP Dewi pun mempersilahkannya untuk berbicara. "Iya kenapa," jawab Dewi.

Tersangka yang diketahui berinisial AG itu  langsung menyebut jika dirinya berani mengedarkan narkoba lantaran dibekingi  Kepolisian Resor (Polres). "Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ungkap tersangka dengan tegas.

Namun, belum sempat menyebut institusi Polres yang dimaksud, tersangka malah dihentikan berbicara oleh Kepala BNNK AKBP Dewi. Sontak saja, video tersebut akhirnya beredar luas dijejaring media sosial TikTok dan Whatsapp.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan BNNK Tana Toraja langsung turun menyelidiki untuk mengungkap pengakuan mengejutkan tersebut.

Informasi yang dihimpun, ternyata para tersangka yang ditangkap itu merupakan pengedar narkoba yang masing-masing berinisial RP, EL dan AG alias G warga Toraja Utara, sementara MB warga asal Luwu.

Para tersangka itu disebut mengedarkan narkoba ke Toraja dengan memperoleh barang yang berasal dari jaringan bandar besar Sidrap dan Walenrang.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita