GELORA.CO - Pegawai Ditjen Pajak dengan kekayaan luar biasa sedang jadi pembicaraan publik menyusul kasus penganiayaan remaja. Masih ingat pegawai Pajak bernama Gayus Tambunan?
Pernah menghebohkan Indonesia pada 2010-2011, kasus Gayus Tambunan berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang jumlah kekayaannya yang fantastis.
Gayus saat itu pegawai Pajak golongan IIIA, tapi memiliki kekayaan sekitar Rp 100 miliar. Padahal gajinya hanya Rp 12,1 juta per bulan.
Atas temuan PPATK tersebut, Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap pegawai Pajak itu pada Oktober 2009.
Dirangkum dari berbagai sumber, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 19 Januari 2011 menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Gayus Tambunan tidak menerima putusan banding terhadapnya yang justru memperberat dan memperlama hukumannya. Gayus kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menolak PK tersebut dan menetapkan Gayus Tambunan harus menjalani hukuman 12 tahun penjara ditambah vonis 8 tahun untuk perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Gayus juga dihukum karena pemalsuan paspor.
Mahkamah Agung menerima keberatan yang diajukan Gayus Tambunan dengan mengurangi hukuman Gayus menjadi 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi. Di luar itu, MA memvonis Gayus penjara 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor.
Walhasil, total hukuman yang harus dijalani pegawai Pajak Gayus Tambunan selama 29 tahun penjara.
APA KABAR GAYUS TAMBUNAN SEKARANG?
Gayus Tambunan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman setiap tahun. Gayus pertama kali mendapatkan remisi pada 2012. Sejak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin pada Juni 2012, Gayus mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan.
Dia juga menerima remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan di tahun yang sama.
Pada 2013, terpidana perkara korupsi pajak Gayus Tambunan kembali mendapat remisi menjelang Lebaran. Pada 2014, dia mendapatkan remisi Natal 2014 dari Kemenkum HAM Jabar selama 1 bulan 15 hari.
Pada 2015, Gayus Tambunan lagi-lagi memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri selama 1 bulan 15 hari dari pemerintah.
Pada 2016, Gayus kembali mendapat remisi selama 6 bulan. Remisi dalam jangka waktu yang sama kembali diberikan pada tahun berikutnya.
Pada 2019, Gayus Tambunan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri pada 5 Juni 2019. Besaran remisi yang diperoleh oleh Gayus Tambunan adalah 2 bulan.
Pada 2020, Gayus mendapatkan remisi selama 2 bulan. Pada tahun berikutnya, Gayus Tambunan kembali menerima remisi Hari Kemerdekaan selama 6 bulan.
Kemudian pada 2022 yang baru lalu, Gayus Tambunan juga termasuk narapidana tipikor yang mendapatkan remisi.
Sumber: tempo