GELORA.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan fakta mengajutkan terkait aliran dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Banyak aliran dana yang menyimpang dan jauh dari praktik perilaku koperasi secara umum. Kuat dugaan kasus ini mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Misalnya dipakai untuk beli jet, dibayarkan yacht, bahkan operasi plastik. Sampai ke situ, artinya tidak murni dilakukan bisnis layaknya sebuah koperasi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Selasa (14/2/2023).
Ivan menambahkan, Indosurya dipastikan menggunakan skema ponzi untuk modal perputaran uangnya tersebut. KSP Indosurya ini menunggu masuknya uang nasabah baru yang kemudian banyak dipakai ke perusahaan terafiliasi.
Dia memperkirakan, total dana transaksi yang berhasil ditelusuri Rp 500 trililun dari 12 koperasi bodong. Dari nilai ini, aliran transaksi yang berasal dari KSP Indosurya ke luar negeri mencapai Rp 240 triliun
Naik ke Penyidikan
Semenetara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status penyelidikan perkara baru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke tahap penyidikan. Perkara kasus suap dan penipuan investasi Indosurya kali ini mengarah ke dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saat ini Dittipideksus Bareskrim sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya,” kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana di Jakarta, Rabu (15/2/2023)
Gelar perkara kasus baru Indosurya ini sudah dilakukan pada pekan lalu. Penyidikan dugaan tindak pidana ini bersumber dari laporan polisi yang dilayangkan para korban secara parsial ke kepolisian beberini apa waktu lalu.
Sejumlah dugaan tindak pidana ini, kata Dedeo, digabung menjadi satu perkara yang disidik oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Penyidikan masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi para saksi serta melakukan penelitian dokumen terkait.
Para saksi yang diminta keterangan terdiri atas korban, pengurus, serta anggota Indosurya Inti Finance dan lain-lain. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka. “Belum ada tersangka, masih proses sidik,” kata Dedeo.
Vonis Bebas Petinggi Indosurya
Sebagai informasi, kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.
Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan relatif cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Bahkan, pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.
Sumber: inilah