GELORA.CO – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofirnsyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jaksel untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. JPU minta Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo dituntut paling tinggi dibanding 4 terdakwa lainnya. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya masing-masing 8 tahun penjara. Yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tandas JPU.
Sidang ini pun disiarkan langsung melalui banyak media massa. Juga di sejumlah media sosial, seperti Youtube. Termasuk adalah Youtube PN Jaksel.
Sejumlah netizen pun memberi komentar terkait putusan ini. Sebagian besar netizen berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang ancamannya berupa hukuman pidana mati.
“Kasi hukum seberat-beratnya buat Ferdr Sambo. Orang sombong yang tak punya rasa malu dan takut akan perbuatan yang dilakukan karena berfikir duit dapat mengatasi semua penegak hukum. Si PC SEBAGAI OTAK YANG MENGATUR SEGALANYA PANTAS MATI DIPENJARA. TEMBAK MATI SAMBO,” tulis HATALA ABILITARA NADHIEF.
“Pasal 340 jangan ragu ya pak, tetap semangat wakil Tuhan kami,” tandas Vin Cen
“Jangan lembek pak hakim.. jangan takut isi amplop,” lanjut HATALA ABILITARA NADHIEF
“Semoga aja divonis hukuman maksimal, paling tidak seumur hidup dipenjara sampai mati,” pinta Ians453
“Semoga dihukum maksimal,” tandas Nataniel SE
“PERTEMUKAN SAMBO DI AKHIRAT. AGAR IA DIHUKUM DI API NERAKA,” pinta Dearest Tiantama.
Sumber: suara