Enak Bener! Rugikan Negara Rp 23 Miliar, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Tak Ditahan

Enak Bener! Rugikan Negara Rp 23 Miliar, Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Tak Ditahan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa  dan Pemberian Jasa Pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi (PUPRKIM) Bali Tahun 2018 sampai 2020, akhirnya mencapai babak baru.

Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM berinsial RAS akhirnya ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dujumulan sejak Rabu 8 Februari 2023. Ternyata yang bersangkutan tidak ditahan.

Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.


RAS ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal sangkaan yaitu : Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I.

Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Slain itu juga akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka. Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS Hal ini dilakukan Penyidik Kejati Bali menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan Tersangka RAS namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan Negara.


“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan Penyidik dalam hal penyidik menduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," demikian jawab Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto. ***

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita