GELORA.CO - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dijatuhi vonis mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023). Vonis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Setelah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Ferdy Sambo tidak menyalami atau memberi hormat pada Majelis Hakim. Dia langsung menghampiri kuasa hukumnya yang berada di sisi kanan ruang sidang.
Sambo terlihat menyerahkan buku hitam, yang selalu dia bawa selama persidangan, kepada pengacaranya. Belum diketahui apa isi dari buku itu, dengan spekulasi di media sosial menduga buku itu adalah Alkitab, dengan teori lain menyebutkan isinya adalah coretan pribadi Sambo.
Pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan menghormati vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya dan akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. Kuasa hukum belum mengungkapkan apakah akan melakukan banding atau tidak.
"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," kata Arman Hanis, pengacara dari Sambo.
Sumber: okezone