Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Dalam pembacaan vonis, klaim pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J dinyatakan tidak memiliki bukti valid.

Pada Senin (13/2/2023), dalam sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

Dikutip dari laman News Suara.com, selain mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini, juga disebutkan nama Putri Candrawathi, istrinya. Utamanya soal klaim pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti valid bahwa Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J sebagaimana diklaim terdakwa.

"Setidaknya sejak tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang mengarah kejadian valid adanya pelecehan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu," demikian dibacakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Majelis Hakim menilai kecil kemungkinan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi secara seksual karena dalam teorinya, pelecehan seksual juga dipengaruhi adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Dalam kasus ini, hakim menilai Putri Candrawathi mempunyai posisi dominan dalam relasi kuasa terhadap Brigadir J. Yaitu posisi Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo, atasan Brigadir J.

Kemudian, Putri Candrawathi juga mempunyai pendidikan formal lebih tinggi daripada Brigadir J.

"Putri Candrawathi adalah dokter gigi. Sedangkan Yosua Nofriansyah Hutabarat hanya lulusan SMA dan ajudan suami Putri," demikian kesimpulan Majelis Hakim.

Terpenting, tidak ada fakta membuktikan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J. Antara lain tidak tampak traumatisme pascapemerkosaan. Bahkan terdakwa istri Ferdy Sambo ini memberi perintah kepada Brigadir J untuk menemuinya di kamar setelah pelecehan.

"Tak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual. Terdakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tidak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan," tandas Hakim Ketua dalam kasus pembunuhan berencara Brigadir J itu.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita