GELORA.CO - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyampaikan permohonan maaf kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang duplik perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (2/2/2023).
"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu jelas berbeda dengan duplik yang disampaikan oleh pengacara para terdakwa lainnya yang malah menyerang balik replik yang sudah disampaikan oleh jaksa.
Ronny menjelaskan duplik tersebut juga berisi curahan hati kliennya. Mengingat, Richard hanyalah polisi berpangkat rendah dan tidak berdaya apalagi kalau sidah diperintah seorang jenderal bintang dua Ferdy Sambo.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" ujar Ronny.
Richard Dituntut 12 Tahun Bui
Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa menyatakan tidak ada alasan yang pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," sambungnya.
Sumber: suara