GELORA.CO - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan dugaan pelanggaran etik anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang viral di sosial media lantaran mengaku diperas penyidik. Madih disebut sudah 2 kali dilaporkan ke Propam soal KDRT.
Terkait hal itu, Bripka Madih membantahnya. Dia mengatakan, pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya sebagai serangan balik atas kasus yang tengah dialaminya.
"Itu serangan balik. (Kasus tanah) itu sudah bertahun-tahun tapi kenapa baru sekarang dibahas (KDRT)," kata Madih kepada kumparan, Minggu (5/2).
Madih menuturkan, akan melaporkan balik Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Kabid Propam Polda Metro Jaya atas pernyataan mereka. Dia menuding, tak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus tanah yang dialaminya.
"Ane gak gentar, ane lapor balik itu Kabid Humas dan Kabid Propam. Biasalah, ini berkaitan dengan masalah ini juga. Saling menyalahkan, ke mana-mana tidak diterima. Itu dulu, sudah 16 tahun berpuluh tahun. Itu serangan balik," ujarnya.
Madih mengaku akan mendatangi Polda Metro Jaya siang ini, Minggu. Untuk membeberkan berkas-berkas yang dimilikinya.
"Ane bawa berkas ke Polda, ane buktikan. Hari ini, babe ditahan, keluarga ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Madih pernah dilaporkan dua kali ke Propam soal dugaan KDRT.
Laporan pertama itu dilayangkan pada 2014 silam. Madih pun telah dijatuhi sanksi atas laporan tersebut.
"Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai, terkait KDRT," ujar Truno kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2).
"Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," tambahnya.
Selain itu, kata Truno, Madih kembali dilaporkan pada Agustus 2022 lalu oleh istri keduanya yang berinisial SS. Laporan itu disebut masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur.
Sumber: kumparan