GELORA.CO - Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku dimintai uang pelicin oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan, mengaku sudah mengundurkan diri dari institusi Polri.
Bripka Madih mengaku pengunduran dirinya itu sudah terjadi sejak 3 bulan lalu.
"Iya (mundur dari Polri). Sudah lama itu, semenjak sakit nih, sakit hati, semenjak kecewa," kata Bripka Madih saat dihubungi wartawan, Minggu (5/1/2023).
Bripka Madih mengungkapkan, dirinya mengundurkan diri sejak tiga bulan lalu.
"Sudah lama, sudah tiga bulan apa, semenjak kecewa, sakit hati," ujar dia.
Bripka Madih sebelumnya mengaku dimintai uang pelicin oleh TG terkait laporan soal penyerobotan lahan.
Terkait pengakuan Bripka Madih, Penyidik Polda Metro Jaya akan mengkonfrontasi anggota Provos Polsek Jatinegara itu dengan pensiunan polisi berinisial TG.
"Kita akan lakukan konfrontir nanti untuk kedua belah pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).
Trunoyudo memastikan konfrontasi tetap dilakukan meski TG sudah berstatus sebagai purnawirawan polisi.
"Walaupun purnawirawan itu penyidiknya sudah purna, nanti kita konfrontir," ujar dia.
Pengakuan Bripka Madih soal dimintai uang pelicin viral di media sosial, yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp 100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Tanggapan Polda Metro
Polda Metro angkat suara soal adanya viral seorang anggota polisi, Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik saat melapor dugaan kasus penyerobotan lahan.
"Secara kontruktif kami mencoba mendalami kemudian melakukan asistensi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya terhadap kasusnya, kemudian didapatkan adanya 3 laporan polisi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Laporan polisi pertama dibuat oleh ibu Bripka Madih, Halimah pada 2011 lalu dengan terlapor bernama Mulih. Dalam laporan tertulis soal tanah seluas 1.600 m2; bukan seluas 3.600 m2; seperti yang disebut Bripka Madih.
"Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat disini adalah 1.600," tuturnya.
Trunoyudo mengatakan fakta yang didapat dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang ternyata sebidang tanah dengan nomor girik 191 telah dijual oleh Ayah dari Bripka Madih bernama Tonge dengan bukti sembilan Akta Jual Beli (AJB).
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahanya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 ini yang sudah telah dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 meter⊃2;," ucapnya.
Trunoyudo mengatakan jika AJB tersebut sudah diteliti oleh tim inafis dengan metode khusus yang hasilnya, cap jempol dalam AJB tersebut identik.
"Fakta identik ini dijual oleh Tonge yang merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan rentan waktu 1992, berarti saat dijual oleh ayahnya yang bersangkutan (Madih) kelahiran 1978 berarti masih kecil," jelasnya.
Trunoyudo melanjutkan dalam laporan tersebut, penyidik belum menemukan adanya suatu perbuatan melawan hukum.
"Nalar kita berpikir, ketika ada diminta hadiah (diperas) 1.000 meter sedangkan sisanya saja tinggal 761 m⊃2; tentu ini butuh konfrontir, kita akan lakukan itu (dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan)," jelasnya.
"Kemudian penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan artinya sudsh purna sudah pensiun sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sambungnya.
Selanjutnya, Bripka Madih kembali membuat laporan polisi pada 23 Januari 2023 atas dugaan pengerusakan barang yang diatur pasal 170 KUHP pada objek tanah yang sama seperti laporan pada 2011 lalu.
"Kemudian ada lagi fakta hukum didapatkan saudara Tonge atau ayah Madih, selain menjual daripada 9 AJB tdi juga ada surat peryataan antara para pihak untuk penyerahan luas bidang tanah sebanyak 800 m⊃2; dari saudara Tonge ke Bone. Artinya tadi sudah berkurang lagi ya, ini ada fakta hukum yang didapati," jelasnya.
Laporan terakhir, yakni laporan dari seorang bernama Victor Edward Haloho pada 1 Februari 2023 dengan terlapor Bripka Madih.
"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada perumahan Premier Estate 2 di mana Madih masih anggota polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan," ucapnya.
Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Sumber: tribunnews