GELORA.CO -Richard Eliezer alias Bharada E bakal mendapatkan potongan masa hukuman alias remisi tambahan setelah dijatuhi vonis 1,5 penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Remisi tambahan itu bakal diterima Richard berkat status justice collaborator.
Perihal resmi tambahan itu diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti. Menurutnya aturan pengurangan masa penahanan itu diberikan bagi narapidana yang berstatus JC.
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," kata Rika seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (21/2).
Rika menjelaskan tentang remisi tambahan bagi narapida berstatus JC. Menurut Rika, remisi tambahan itu tertuang dalam Permenkumham 7/2022.
Rika mengatakan aturan remisi tambahan itu ada di Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP, yakni:
1. Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.
2. Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.
Selain itu, permintaan LPSK kepada Kemenkumham agar Richard berada di sel khusus selama menjalani penahanan di lapas juga telah dipenuhi oleh Kemenkumham.
"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," katanya.
Vonis Ringan Richard Eliezer
Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer dinyatakan inkrah. Sebab Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan pihaknya juga sudah mendengar pihak penasihat hukum Richard yang tidak akan menyatakan banding atas vonis Majelis Hakim.
"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'Kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," ungkap Fadil kepada wartawan, Rabu (16/2/2023).
Sumber: suara