GELORA.CO -Citra Universitas Udayana (Unud) sedang coreng-moreng. Tiga pejabat berinisial IKB, S.Kom.M.Si.; IMY, ST.; dan DR. NPS, ST.,MT., ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal.
Ketua BEM Unud I Putu Bagus Padmanegara menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini tentu membuat buruk citra Universitas Udayana.
Bahkan, sampai diketahui juga calon mahasiswa baru atau kini yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Untuk itu pihak BEM meminta Rektorat menonaktifkan pejabat itu untuk proses hukum lebih transparan. Begitu juga terkait status dosennya.
"BEM mendorong universitas untuk mengklarifikasi. Apakah tiga orang ini dinoaktifkan? Langkah tegas arus tidak? Apakah akan dilindungi?" paparnya.
Sabab, ketika pihak BEM meminta penjelasan terkait status tiga tersangka di Rektorat. Tiga orang ini juga masih ikut dapat.
"BEM Udayana, kami membela nama institusi bukan perorangan. Kami mendukung langkah Kejati Bali dan menghormati proses hukum yang berlaku. Pembenahan di Rektorat," ujarnya.
Tak berhenti sampai di sana. Pihak BEM Udayana juga akan bersurat kepada Dirjen Dikti dan juga Komisi X DPR RI untuk menyuarakan penolakan komersialisasi pendidikan tinggi lewat dana SPI.
Mengingat, dalam Permendikbud dijelaskan bahwa SPI sifatnya sukarela. Tapi, dalam realitanya menjadi syarat kelulusan siswa jalur mandiri untuk lolos seleksi.
Sumber: suara