Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih, Kawanan Debt Collector Dicokok Polisi! Begini Nasibnya Sekarang

Bikin Darah Kapolda Metro Jaya Mendidih, Kawanan Debt Collector Dicokok Polisi! Begini Nasibnya Sekarang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Satuan Reserse Kriminal Umum (Satkrimum) Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat menangkap tiga debt collector yang viral memaki anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto. 

Penangkapan kawanan debt collector ini buntut kemarahan sekaligus instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran agar menindak tegas tindakan premanisme di DKI Jakarta. 

"Sampai tadi malam, saya tidur jam tiga, darah saya mendidih itu, saya lihat anggota dimaki-maki begitu," kata Fadil dikutip dari akun Instagram @kapoldametrojaya, Rabu (22/2). 

Dari ketiga pelaku yang dicokok polisi, satu di antaranya sudah kabur ke Maluku dan berhasil ditangkap di kampung halamannya di Saparua.


"Ya, ada yang sudah kami amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (22/2).

Selain menangkap tiga debt collector, Hengki mengaku, jajarannya juga menangkap empat orang preman. Komplotan preman itu sudah jadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. 


Adapun tiga debt collector yang terlibat kasus selebgram Clara Shinta masih diperiksa intensif.


Lebih lanjut Hengki menegaskan, Polda Metro Jaya tidak akan kompromi dengan aksi premanisme. Kata dia, tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," tegas Hengki.


Aksi debt collector, lanjut Henki, tidak dibenarkan main sikat, dan rampas kendaraan di jalan. Dia menjelaskan ada mekanisme hukum yang juga diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia pun mengimbau kepada para kelompok yang ada segera menghentikan aksi premanisme jika tidak bakal ditindak tegas aparat.
 
"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya selebgram Clara Shinta melaporkan kejadian penarikan mobil secara paksa yang dilakukan debt collector ke Polda Metro Jaya. Laporan Clara sudah diterima polisi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," kata Clara di Markas Polda Metro Jaya, dikutip Vivanews, Senin (20/2).

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita