Biadap! Mandor Proyek Gagahi Anak Tetangga yang Masih SMP 3 - 4 Kali Seminggu hingga Melahirkan Bayi

Biadap! Mandor Proyek Gagahi Anak Tetangga yang Masih SMP 3 - 4 Kali Seminggu hingga Melahirkan Bayi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Akhir-akhir ini, berita perbuatan asusila berupa pencabulan dan pemerkosaan, marak terjadi di berbagai daerah. Kalau di Jambi ada ibu muda yang tega mencabuli 17 anak-anak, berbeda dengan yang di Klaten kali ini. Ada pria paruh baya tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat pelaku ini, terbongkar saat korban melahirkan seorang bayi. Korban yang berinisial SM ini baru berusia 15 tahun dan masih tercatat sebagai siswi SMP. Meskipun berbadan dua, SM masih tetap sekolah seperti biasanya. Tidak ada seorangpun yang tahu kalau dirinya tengah hamil karena berpostur besar.

Keluarga dan tetangganya baru tahu saat SM sakit perut dan ternyata melahirkan bayi. Dari keterangan korban, ia dicabuli oleh tetangganya yang bernama Guntur Sugiyatno alias Ganden (50 tahun), warga Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.

Guntur akhirnya ditangkap polisi. Ia mengakui semua perbuatannya. Menurut Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni, tersangka Ganden telah melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebanyak 109 kali, dalam kurun waktu hampir 1 tahun.

“Persetubuhan dilakukan sejak April 2022 sampai 16 November 2022. Dalam seminggu, pelaku mencabuli korban sebanyak 3 sampai 4 kali,” jelas Wakapolres Tri.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi, menambahkan, lokasi persetubuhan berpindah-pindah. Ada yang dilakukan di rumah korban saat suasana sepi dan di hotel yang berada di Delanggu, Klaten.
 
Karena keduanya bertetangga, tidak ada yang mencurigai. Apalagi, istri pelaku dengan korban juga akrab. Korban sering dimintai tolong untuk mengantarkan istri pelaku ke rumah sakit, untuk kontrol.

“Awal mulanya keduanya dekat, karena pelaku sering chat WA korban dan memuji kalau body korban bagus, setelah itu berlanjut ke perbuatan tidak senonoh,” kata Ipda Febryanti.

Selain itu, pelaku juga sering mengatakan, kalau terjadi apa-apa dengan korban (maksudnya hamil), pelaku akan bertanggungjawab. Namun kenyataannya, begitu korban hamil dan melahirkan, pelaku justru melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat.

Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, orang tua korban lalu lapor ke kantor polisi. Pelaku yang pekerjaan sehari-harinya sebagai mandor bangunan ini, akhirnya bisa ditangkap Satreskrim Polres Klaten pada 14 Januari 2023.

“Saat ini bayi dalam kondisi sehat dan dirawat oleh keluarga korban, jenis kelaminnya laki-laki,” tambah Ipda Febryanti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Sumber: indozone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita