GELORA.CO -Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan majelis hakim menjadikan warganet mendadak merinding.
Nama Bharada E dan Richard Eliezer mendadak trending pasca vonis dibacakan oleh hakim.
"Merinding.. Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan," cuit seorang warganet, Rabu (15/2/2023).
Warganet lainnya mengaku haru melihat sidang Bharada E.
"Alhamdulillah ya Allah terima kasih bapak hakim sebagai wakil Tuhan akhirnya hukum di Indonesia benar-benar tegak," tutur warganet.
Banyak yang tidak menyangka kalau Bharada mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E dipenjara 12 tahun.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis terhadap Bharada E selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sumber: suara