Bamsoet Usul Moge Hingga Motor Bebek Boleh Masuk Tol, Ini Alasannya

Bamsoet Usul Moge Hingga Motor Bebek Boleh Masuk Tol, Ini Alasannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melemparkan wacana yang mungkin dianggap 'nyeleneh'. Ia.menyarankan sepeda motor baik moge maupun motor bebek boleh masuk tol.

Menurut Bamsoet, motor masuk tol sangat memungkinkan seperti di Bali. Jalur motor dan mobil dipisahkan sehingga tidak saling mengganggu. 

Menurut Bamsoet, pemerintah harus mempertimbangkan jalan tol bisa dinikmati pengguna sepeda motor jenis apa pun.  Bukan cuma moge (mptor gede). Alasannya, menurut Bamsoet karena dilandasi rasa keadilan terhadap semua pengguna kendaraan.

"Kalau saya ini bukan masalah moge (mau masuk tol). Tapi teman-teman karyawan muda yang belum mampu beli mobil punya hak sama menikmati kue pembangunan di jalan yang bebas hambatan," kata Bamsoet dikutip Jumat (3/1/2023).

Namun, hal tersebut memungkinkan bila ada pembatas yang memisahkannya dari mobil. Jalan tol dengan pembatas bakal jalur motor saat ini sudah dirancang namun hanya di Bali.

PUNYA HAK SAMA

Wacana motor masuk tol menurut Bamsoet sangat masuk akal, karena jumlah kendaraan roda dua di Indonesia lebih banyak dibandingkan mobil atau kendaraan roda empat.

“Seharusnya tidak boleh ada diskriminasi. Karena kendaraan roda dua juga memiliki hak untuk menikmati jalan tol,” kata politisi Golkar ini.

Lagipula, sambung Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini, tidak ada ruginya bagi pemerintah atau pengelola tol membuat jalan bebas hambatan untuk motor karena sama-sama bayar pajak.

"Mau moge, non-moge sama bisa masuk tol. Juga tidak merugikan, moto masuk toljuga bayar dan jumlah motor lebih banyak dari mobil," tandas Bamsoet.

Sebagai catatan, di Jalan Tol Bali Mandara pengendara motor boleh melintas dengan tarif Rp5 ribu.

Motor memang dilarang masuk jalan tol menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 38 di PP tersebut dijelaskan jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Namun ada pengecualian. Pemerintah telah merevisi aturan tersebut lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.

Dalam aturan yang telah direvisi, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita