GELORA.CO -Bripda Hari Sitanggang (HS) ternyata memiliki rekam jejak yang jelek sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
Kabag Banops Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengungkapkan, Bripda HS diketahui kerap dihukum oleh pimpinan lantaran melakukan penipuan terhadap sesama anggota kepolisian. Bukan hanya rekan sesama anggota, HS juga menipu masyarakat.
Tak cukup hanya sampai disitu, kata Aswin, Bripda HS juga kerap bermain judi, sampai meminjam uang kepada rekan-rekannya.
"Selain itu, Birpda HS ini juga memiliki hutang yang sangat besar. Bripda HS melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak, dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," kata Aswin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/2).
Oleh karena itu, Aswin mendukung berbagai penyidikan yang dilakukan terhadap Bripda HS. Densus 88, lanjut dia, juga sudah membentuk tim untuk melakukan pengejaran, menangkap, serta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya.
"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal, dimana setelah kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 AT Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," tekan Aswin.
Sebelumnya, sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), dibunuh anggota Densus 88 Antiteror di Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial HS membunuh korban setelah berpura-pura memintanya diantarkan ke Depok.
Menurut pengacara keluarga korban, Jundri R Berutu, korban memesan taksi online secara offline di Semanggi, Jakarta Selatan. "Jadi Pak Sony ini almarhum dia mengambil ini pelaku itu dari Semanggi, (itu) keterangan penyidik," kata Jundri di Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2).
Sumber: RMOL