Ancaman Hukuman Mati bagi Polisi Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Bakal Susul Sambo?

Ancaman Hukuman Mati bagi Polisi Pengedar Narkoba, Teddy Minahasa Bakal Susul Sambo?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus pengedaran narkoba hingga kini masih belum bisa diatasi secara tuntas. Faktanya, selain warga sipil pelaku pengedar narkoba juga dilakukan oleh para oknum anggota kepolisian yang seharusnya sebagai penegak hukum. 

Kasus terbaru polisi pengedar narkoba menyeret mantan Kapolda Sumatera, Irjen Teddy Minahasa. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengedaran narkoba pada Jumat, 14 Oktober 2022. 

Lantas, bagaimana sanksi pidana atau ancaman hukuman bagi oknum polisi pengedar narkoba? Apakah sama dengan pelaku pengedar narkoba yang dilakukan warga sipil? Simak penjelasannya di bawah ini. 

Diketahui, seorang anggota kepolisian yang mengedarkan narkoba dapat dikatakan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik yang berlaku. Hal tersebut bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum serta memelihara kehormatan, reputasi, dan martabat institusi kepolisian.

Sebagai anggota kepolisian, setiap individu seyogianya diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Oleh karena itu, tindakan yang merusak citra kepolisian seperti mengedarkan narkotika harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Adapun sanksi pidana maksimal polisi pengedar narkoba tertuang dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Disebutkan, ancaman hukuman bagi polisi pengedar narkoba adalah hukuman mati. Terkait kasus Teddy, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membeberkan bahwa Teddy terancam hukuman mati. 

"Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti dalam konferensi pers pada Sabtu, 15 Oktober 2022. 

Selain Teddy Minahasa (TM), ada empat anggota Polri aktif yang turut terseret kasus tersebut. Yakni AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.  

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita