GELORA.CO - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) terkait penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Setidaknya ada 6 orang saksi yang diperiksa Kejagung, dan IR salah satunya.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang menyeret Dirjen Anggaran Kemenkeu.
"Kemenkeu tentu menghormati proses hukum yg sedang berjalan. Kemenkeu juga percaya proses hukum akan dijalankan secara objektif, fair, dan transparan," kata Yustinus saat dikonfirmasi suara.com, Selasa (7/2/2023).
Dia menambahkan bahwa Kemenkeu senantiasa siap untuk mendukung penegakan hukum yang dilakukan, termasuk melalui Dirjen Anggaran yang menjadi saksi dalam kasus ini.
"Tentu sesuai jabatan dan tanggung jawabnya, hal yang sangat wajar Dirjen Anggaran memberikan keterangan yg berhubungan dg anggaran dan keuangan negara," katanya.
Diketahui Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa adalah IR selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu, FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Sumber: suara