GELORA.CO - Babak baru kasus dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka Kiai Jember berinisial FM. Kini, kiai tersebut berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Pihak yang akan digugat ini adalah Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Sementara FM sendiri saat ini sudah ditahan oleh kepolisian setempat setelah diperiksa seharian oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.
Ada beberapa hal yang membuat kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan. Andy C. Saputra, kuasa hukum FM, menggugat praperadilan karena menilai penyidik terlalu prematur dalam menyikapi perkara ini.
Selama mendampingi FM, tim kuasa hukum tidak tahu siapa santriwati yang menjadi korban pencabulan. Andy menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani FM.
"Sangat janggal. Karena di sini tidak terbukti pencabulan anak di bawah umur. Kami baru tahu korbannya Ustazah A setelah kami menerima surat perintah penahanan.
Sampai dengan saat ini Ustazah A tidak merasa jadi korban. Jadi ini terlalu prematur, apalagi sampai ditahan," katanya, ditulis Rabu (18/1/2023).
Menurut Andy, dalam pemeriksaan terakhir terhadap FM sebelum ditahan, 84 pertanyaan lebih mengarah pada hubungan antara sang kiai dengan Ustazah A. Ustazah A sendiri berusia 20 tahun.
Semua jawaban FM juga tidak mengarah pada adanya perzinahan dan pencabulan. “Tolong dicatat, sejak awal Ustazah A ini memberikan kuasa kepada kami untuk membantu,” kata Andy dikutip dari beritajatim.
Andy juga mempersoalkan pengambilan ponsel Ustazah A sebagai barang bukti oleh polisi tanpa sepengetahuannya sebagai kuasa hukum.
"Ustazah A sambil menangis menyampaikan kepada saya, kok hand phone dan gelang saya disita. Kami coba cross check. Waktu acara penyitaan, kami tidak dilibatkan," ujarnya.
"Berita acaranya adalah berita acara serah terima. Tapi kan tidak mungkin menyerahkan. Kita kan harus bertanya dulu kalau kita dampingi. Tapi karena tidak kita dampingi tiba-tiba timbul berita acara serah terima, tapi bawahnya penyitaan," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo menanggapi singkat soal rencana gugatan praperadilan itu. "Silakan saja, itu kan hak mereka," katanya.
Sumber: suara