Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum sebut Ferry Irawan Alami Luka hingga Robek dan Berdarah

Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum sebut Ferry Irawan Alami Luka hingga Robek dan Berdarah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Viral di media sosial, kuasa hukum Ferry Irawan menyebutkan bahwa kliennya juga mengalami luka sampai robek dan berdarah.

Dalam video yang viral di media sosial TikTok, terlihat kuasa hukum Ferry Irawan menunjukkan bukti luka tersebut.

“Tgl 6 nih, kita lihat bibir pak Ferry robek nih berdarah,” ungkap kuasa hukum Ferry Irawan, dikutip dari akun TikTok @yozadifitra, Senin (16/1/2023).

Kuasa hukum Ferry Irawan kemudian melanjutkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 6, dan mempertanyakan siapa yang melakukannya.


“Ini terjadi tgl 6, pertanyaannya kan siapa yang melakukan, betul gak?  Terjemahkan sendiri,” lanjutnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum Ferry Irawan itu pun kemudian mengungkapkan bahwa luka tersebut berasal dari cakaran.


“Tgl 6, pak Ferry sebelum berangkat bibirnya berdarah, ada yang mencakar, betul pak Ferry ya,” sambungnya.


Ferry Irawan yang berada disamping kuasa hukumnya itu, hanya mengangguk tanpa berbicara panjang.

Mengenai bukti luka Ferry Irawan dan pengakuannya tersebut, malah mendapat komentar pembelaan untuk Venna Melinda.


“tentu venna berusaha membela diri,” tulis akun @dew***

“bisa jadi bu venna membela diri sehingga tidak sengaja melukainya,” tulis akun @wan***

“ya namanya orang lg dlm bahaya, ya sebisa mungkin membela diri,” tulis akun @deb***

“Kejadian tgl 8 yg d bahas tgl 6, klo pun iya pasti bela diri ituu,” tulis akun @lov***

Seperti diketahui, kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda terjadi pada hari Minggu (8/1/2023) lalu.

kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di sebuah hotel di Kediri.

Venna Melinda dikabarkan mengalami luka di bagian hidung sampai berdarah dan luka di tulang rusuk.

Atas kejadian KDRT yang menimpanya, Venna Melinda pun kemudian melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Ferry Irawan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita