Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima

Video Syur Bareng Ketua DPRD PPU Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.

Adapun FA dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.

Ia dituduh telah menyebarkan video syur tersebut dan membuat Syahruddin merasa dirugikan.

Syahruddin yang merasa dirinya adalah korban video pornografi kemudian melaporkan FA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

Atas peristiwa tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA pada 22 September 2022.

FA saat ini telah ditahan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Sebagai Pengacara FA, Zainul Arifin merasa tidak terima kliennya dituduh telah merugikan kader Partai Demokrat itu.

“Padahal sesungguhnya pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di Video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana,” kata Zainul.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Zainul akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan akan menyurati Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Adapun maksudnya adalah untuk meminta perlindungan hukum bagi FA.

“Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan."

"Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima."

"Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” jelas Zainul.

Kronologi Peristiwa

Zainul menjelaskan bahwa perkara ini bermula ketika Syahruddin mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mall di Senayan, Jakarta pada 16-17 September 2021.

“Bahwa klien kami baru mengenal pelapor dari seseorang temannya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi,” kata Zainul.

Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, Suahruddin kemudian membujuk FA untuk mau melakukan hubungan badan di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.

Bahkan FA dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 juta.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul.

FA kemudian diminta masuk ke hotel terlebih dahulu yang sebelumnya telah ditentukan oleh Syahruddin.

“Berselang beberapa menit pelapor masuk kekamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami isteri,” lanjut Zainul.

Baca juga:  KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Penajam Paser Utara

Setelah selesai melakukan hubungan badan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta sesuai janji.

FA kemudian langsung meninggalkan lokasi kamar hotel.

“Kemudian, tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan pelapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil."

“Padahal jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami merasa sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar Zainul.

Sosok Syahruddin M Noor 

Syahruddin M Noor ternyata resmi dilantik menjadi pucuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin, (4/6/2022) pagi. 

Mengutip website resmi Pemerindah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor yang merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat PPU meneruskan sisa masa jabatan Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedi untuk periode 2019-2024.

Pergantian ini dilakukan setelah pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian Ketua DPRD PPU.

Acara ini dihadiri pula Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam.

dalam pidatonya, Hamdam mengatakan bahwa pelantikan tersebut adalah sebuah kejadian bersejarah dalam kehidupan berdemokrasi di daerah, yaitu prosesi pengucapan sumpah /janji Ketua DPRD PPU sisa 

“Oleh karenanya, dengan telah diresmikannya Ketua DPRD Kabupaten PPU secara institusional sudah dapat menjalankan fungsi dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

"Untuk itu, keberadaannya diharapkan dapat selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan daerah, “ kata Hamdam.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita