Tilang Manual Diterapkan Kembali, Polisi Bakal Hentikan Pengendara yang Langgar Aturan Ini

Tilang Manual Diterapkan Kembali, Polisi Bakal Hentikan Pengendara yang Langgar Aturan Ini

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polri kembali menerapkan tilang manual. Personel polisi bakal kembali bisa memberhentikan pengendara yang melakukan pelanggaran sesuai aturan tilang manual. 

Namun perlu diketahui, tilang manual bakal menyasar sejumlah pelanggar tertentu saja. 

Pelanggaran yang mendapat tilang manual karena tidak bisa terdeteksi melalui sistem elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) .

Polantas bisa menilang manual pengendara yang menggunakan knalpot bising, kendaraan tanpa nomor polisi dan nomor polisi palsu.

Selain itu Polantas juga bisa menilang pengendara yang ugal-ugalan dan kendaraan yang melebihi bobot muatan.

Sebelumnya, tilang manual dihapuskan berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .

Penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas kemudian diterapkan secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE statis serta mobile.

Pengamat: Jangan Hanya Sekadar Kembali, Harus Ada Perbaikan

Menurut Kristianto Irawan Putra, Koordinator Komunitas Masyarakat Transportasi, penggunaan tilang manual harus cenderung melangkah maju untuk melengkapi kekurangan-kekurangan pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.

Kristianto mengungkapkan, sekalipun ETLE mempunyai beberapa kelebihan.

Di antaranya transparansi dalam perekaman bukti dan pembayaran sanksi.

"Namun tilang manual memang dirasa lebih efektif, khususnya ketika pelanggar melakukan pelanggaran di luar area visual yang bisa ditangkap oleh kamera ETLE," jelasnya, Jumat (6/1/2023).

Dia mencontohkan, tilang manual bisa lebih menyasar pelanggar yang melawan arus di jalanan perkotaan.

"Termasuk pelanggar yang berhenti atau parkir di rambu atau lajur yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan berhenti," kata Kristianto.

Sebelumnya, Polri kembali menerapkan tilang secara manual untuk menyasar pelanggaran yang kasat mata. Pelanggaran yang dimaksud di antaranya, tidak memakai helm, memalsukan atau melepas pelat nomor polisi (TNKB tidak sesuai), knalpot tidak standar, over load/dimensi dan pengendara masih dibawah umur.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita