GELORA.CO - Seorang korban penganiayaan di Kota Batam, bernama Septia Rija Mursyid kaget ketika ditagih biaya pengobatan sebesar Rp 122 juta setelah dirawat di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Paman Rija, Aciak menyebutkan korban menjalani perawatan medis sejak 24 Desember 2022 lalu. Ia mengaku mengetahui kemenakannya itu telah di rumah sakit dalam kondisi tak sadar diri.
Rija disebut menjadi korban penganiayaan saat pulang kerja di hari itu.
"Saya baru tahu Rija masuk rumah sakit di RSUD karena korban penganiayaan, habis pulang kerja," ujarnya, Sabtu (14/11).
Rija kemudian dirujuk ke RSBP Batam dan mendapatkan tindakan penanganan dengan baik. Akibat penganiayaan, Rija harus menjalani operasi kepala sebanyak dua kali.
"Sudah dua kali operasi kepala, kondisinya sudah sadar. Sudah diperbolehkan untuk pulang, tapi terkendala tagihan," ujar dia.
Ia menyebut BPJS Kesehatan menolak seluruh tagihan perawatan keponakannya tersebut dengan alasan pasien merupakan korban penganiayaan sehingga sistem pembayaran gugur.
Padahal Rija sendiri tercatat sebagai peserta aktif kelas I BPJS Kesehatan dari tempat kerjanya.
"Kami tahu ini setelah diperbolehkan untuk pulang dari rumah sakit ada tagihan yang harus dibayar," jelasnya.
Namun, Aciak enggan menceritakan bagaimana kronologis penganiyaan yang menyebabkan Rija harus menjalani perawatan medis.
Permasalahan tagihan ini pun kemudian diadukan kepada Anggota DPRD Kepri Alex Guspeneldi.
Legislator Batam itu kemudian mendatangi RSBP Batam guna mengkonfirmasi permasalahan pembayaran yang menimpa Rija.
Menurut dia, pengobatan yang dilakukan rumah sakit hingga Rija kembali sadar menunjukkan penanganan yang baik.
Namun ia mempertanyakan alasan BPJS menolak pembayaran tagihan medis sebesar Rp 122 juta tersebut.
"Kita sudah konfirmasi ke pihak rumah sakit bahwa BPJS menggugurkan pasien korban penganiayaan," kata politisi PAN tersebut.
Alex menyayangkan jika alasan BPJS tidak menjamin layanan kesehatan karena Rija korban penganiayaan tergolong kriminalitas. Menurutnya lagi, aturan itu dianggap membingungkan masyarakat.
"Di mana letak kriminal, misalnya korban yang datang tak sadar diri diantar pihak keluarga ke rumah sakit. Kriminalnya di mana? Ini rumah sakit dan BPJS perlu evaluasi keputusan dan aturan seperti apa," kata dia.
Meski demikian, Alex menyebut bahwa Rija sudah diperbolehkan pulang setelah mengunakan program Jamkesda Provinsi Kepri.
"Sudah ditangani melalui Jamkesda dan sudah diizinkan pulang," ujarnya.
Terpisah, Asesmen rawat inap RSBP Batam, Susi mengatakan bahwa solusi yang diberikan RSBP Batam ialah dengan meminta pasien melengkapi persyaratan Jamkesda.
"Sesuai dengan rekomendasi pak Alek dan diakomodir pimpinan bahwa kami berikan solusi pembayaran melalui Jamkesda," kata dia.
Ia pun berharap untuk ke depan seluruh pasien korban pelaku kejahatan mendapat perhatian dari berbagai pihak.
"Semoga ke depan pasien menggunakan Jamkesda bisa lancar," kata Susi.
Sumber: kumparan.