Sri Mulyani Siapkan Aturan Teknis Pajak Kenikmatan untuk Karyawan

Sri Mulyani Siapkan Aturan Teknis Pajak Kenikmatan untuk Karyawan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pungutan pajak natura, pajak terhadap penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan yang diperoleh pegawai dari perusahaan atau pemberi kerja.

Sri Mulyani mengaku sudah menerima banyak sekali feedback atas pajak ini. "Kami kami akan formulasikan, tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan," kata dia saat ditemui usai rapat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat,  6 Januari 2022.

Poin paling penting, kata Sri Mulyani, pajak ini ditujukan pada bukan natura yang kecil-kecil. "Atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," ujarnya.

Pengenaan pajak natura diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penerapan pajak natura ini dilakukan untuk mendeteksi upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memberikan barang-barang natura kepada karyawan. Staf Khusus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menyebut pemerintah ingin membuat peraturan perpajakan berjalan adil.

Pemerintah mendeteksi, pemberian naturan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan menengah-atas seringkali tidak tepat. "Justru hal itu menjadi sasaran penghindaran pajak," kata Prastowo.

Meski telah terdapat di PP Nomor 55 Tahun 2022, acuan teknis pengenaan natura secara spesifik belum tersedia. Prastowo mengatakan, aturan setingkat peraturan menteri keuangan yang mengatur soal itu tengah digodok.

Direktorat Jenderal Pajak, kata dia, masih mendengar masukan dan berdiskusi dengan banyak pihak. "Agus pengaturannya tepat," kata Prastowo.

Meski pemberian pajak natura mulai dikenai pajak, Prastowo menegaskan pajaknya tidak serta-merta diberlakukan terhadap semua imbalan atau fasilitas yang diterima pegawai. Ketentuan ini tidak berlaku bagi barang yang dikenakan secara bersama-sama, sehingga masuk kategori obyek yang dikecualikan dari pajak natura.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita