Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Disentil: Anda Gak Punya Nurani atas Kematian 137 Orang

Soal Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Disentil: Anda Gak Punya Nurani atas Kematian 137 Orang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat atau yang akrab dipanggil Gus Umar mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD yang menyebut tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat.

Gus Umar menyebut Mahfud MD tidak punya hati nurani atas kematian 137 orang.

Baca Juga: GP Ansor Jatim Disentil Gegara Ingin Lawan Politik Identitas: Besar karena Identitas Ingin Memerangi Politik Identitas..

Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya, pada Kamis 5 Januari 2023.

"Anda gak punya nurani dgn kematian 137 org," ujar Gus Umar dikutip Newsworthy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkumham) Mahfud MD menyindiri koalisi masyarakat sipil.

Mahfud MD menyebut koalisi masyarakat sipil tidak paham soal pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, koalisi sering keliru mengenai definisi pelanggaran HAM berat. Mereka, kata Mahfud, juga tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat.

Diketahui, koalisi masyarakat sipil mengkritik Mahfud yang melampaui kewenangannya mengumumkan kalau Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Menurut mereka, seharusnya Komnas HAM yang mengumumkannya.

"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," kata Mahfud kepada wartawan.

"Hahaha. Koalisi Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi," ujarnya menambahkan.

"Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini diperkuat Komnas HAM yang sekarang," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Sumber: newsworthy
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita