GELORA.CO - Kabar menghebohkan dari pihak Rozy Zay Hakiki terkait tuntutan dan laporan kepada mantan istrinya, Norma Rismala ke Polda Banten menemui titik terang.
Sebelumnya diketahui, Jumadi S.H. selaku kuasa hukum Rozy Zay Hakiki bersama kliennya selalu mengatakan bahwa pihak mereka telah melaporkan Norma Risma dengan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan pasal UU ITE ke Polda Banten.
Bahkan Jumadi juga menegaskan bahwa laporan pihak mereka telah diterima oleh Polda Banten pada bulan Desember lalu. Ia juga mengatakan bahwa kabar laporan yang ditolak oleh Polda Banten, adalah sebuah kebohongan.
"Alhamdulillah sudah ketrima (laporan). Jadi kalau untuk berita, ditolak oleh Polda laporan, itu bohong semua," tegas kuasa hukum Rozy, Kamis (5/1/2023).
Menananggapi hal itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga akhirnya angkat bicara dan memberberkan fakta sebenarnya terkait proses pelaporan yang dilakukan oleh Rozy bersama kuasa hukum ke pihak Polda Banten.
Dalam keterangan yang diberikan AKBP Shinto Silitonga, hingga saat ini Polda Banten membantah adanya laporan tindak pidana UU ITE dari pihak Rozy dan kuasa hukumnya. Meskipun, sudah ada pengaduan.
"Benar, yang bersangkutan (Rozy) datang ke SPKT Polda Banten. Namun dalam kegiatan gelar perkara, ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan. Sehingga kami garis bawahi, belum ada laporan polisi tentang kejahatan atau tindak pidana UU ITE yang dibuat oleh saudara RZ (Rozy) ke Polda Banten," ungkap AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/1/2023).
AKBP Shinto Silitonga menjelaskan bahwa pasca dari SPKT untuk melakukan pengaduan, Rozy dan kuasa hukumnya melakukan diskusi dengan Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
"Dalam kesempatan itu, RZ dan kuasa hukum melakukan pengaduan. Sekali lagi, memberikan pengaduan. Jadi konteksnya lembar pengaduan akan diterima dan akan dianalisa," jelas AKBP Shinto Silitonga.
Ia juga menerangkan bahwa proses pengaduan yang dilakukan oleh Rozy harus melalui beberapa tahapan sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/11/2021, dikedepankan pola pre-emtif, preventif dan edukasi terkait pelaporan tindak pidana ITE.
Sehingga, saat adanya diskusi dengan Subdit IV Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, maka si pengadu akan mendapatkan edukasi peringatan melalui Virtual Police kepada pengguna media sosial yang dilaporkan.
Sementara itu, apabila si pengadu masih ingin melakukan melanjutkan prosesnya ke tahap pelaporan, maka harus melalui tahap gelar perkara dengan sistem kolegial terlebih dahulu.
"Artinya melibatkan banyak orang atau banyak pihak. Untuk memastikan bahwa fakta-fakta hukum memang sudah tersaji dalam pengaduan. Namun jika memang fakta-fakta hukum belum tersaji dalam pengaduan, tentu saja kita kedepankan pola pre-emtif, preventif dan edukasi terhadap pengaduan dari saudara RZ," jelasnya lagi.
Sumber: suara