GELORA.CO - Tak kurang dari 8 dari 9 parpol di DPR menentang penyelenggaraan pemilu 2024 dengan sistem perwakilan proporsional tertutup. Faksi-faksi tersebut menyatakan posisi bersama dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk meneguhkan keputusannya pada tahun 2008 bahwa pemilu akan dilakukan di bawah sistem perwakilan proporsional terbuka berdasarkan Pasal 168(2) Undang-Undang Pemilu 2017.
Dari sembilan fraksi ini, hanya Partai PDIP saja yang masih mengusung diimplementasikannya sistem ini. Menurut Rocky Gerung, hal ini terjadi karena PDIP memiliki tujuan tersembunyi untuk dapat mendominasi pemilu di Indonesia.
“Kita tahu bahwa PDIP mendapat bisikan dari Pak Jokowi bahwa udah nanti kita atur supaya PDIP partai yang menang terus walaupun calegnya ngak tau bekas napi, koruptor atau orang yang bersih,” tutur Rocky dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official pada 4 Januari 2023.
Rocky berkata bahwa rakyat seharusnya berhak mengetahui siapa saja kader-kader yang diusung dalam sebuah pemilu. Hal lantaran kader-kader itulah yang nantinya mewakili rakyat yang memilihnya dalam menentukan dan menciptakan kebijakan.
“Wong Cilik mau tau siapa yang akan mewakili dapil Jawa Tengah, siapa yang akan mewakili dapil Papua, siapa yang mewakili dapil Kalimantan Timur dari PDIP. Rakyat ingin tau siapa wakilnya. Pihak partai pasti sudah tau,” tutur Rocky.
Rocky berpendapat bahwa pengusungan sistem proporsional ini merupakan sebuah perjanjian jahat dari para mantan petinggi partai yang pernah melakukan tindakan kejahatan tetapi ingin kembali ke dunia politik dan mencalonkan diri dalam pemilu tetapi tidak ingin terlihat oleh masyarakat dengan merahasiakan daftar caleg dari partai politik.
Rocky juga mengatakan segala sesuatu yang coba dilakukan oleh DPR tidak akan terlaksana. Hal lantaran kekuatan ini dipegang oleh Mahkamah Konstitusi. Sikap DPR juga bisa berubah menjadi senada dengan pemerintah jika mendapat tekanan dan sogokan. DPR juga dianggap ingin mendominasi oligarki politik yang ada di Indonesia.
Sidang uji materi undang-undang pemilu dengan sistem proporsional terbuka disampaikan di Mahkamah Konstitusi pada akhir November lalu. Salah satu pemohon adalah Pengurus PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono. Pemohon juga menyertakan lima warga sipil, yakni Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Sumber: kontenjatim