Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?

Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Belakangan ini, berita-berita di media dan media sosial santer mengembuskan kabar bahwa pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menampik kabar tersebut.

"Hallo semua ..! Judul Berita : Gaji 5 juta dipajaki 5 persen ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," ungkap Sri Mulyani.

Lantas, siapa saja yang wajib membayar PPh?

Sistem penghitungan pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pembayaran Pajak (HPP). Menurut Pasal 7 UU tersebut, orang yang menjadi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terdiri dari lima kategori, yakni:

1. Orang dengan gaji sampai dengan Rp 60 juta mendapatkan pajak sebesar 5 persen.

2. Orang dengan gaji di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta mendapatkan pajak sebesar 15 persen.

3. Orang dengan gaji di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta mendapatkan pajak sebesar 25 persen.

4. Orang dengan gaji di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar mendapatkan pajak sebesar 30 persen.

5. Orang dengan gaji di atas Rp 5 miliar mendapatkan pajak sebesar 35 persen.

Orang dengan gaji Rp 5 juta yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, orang dengan gaji 5 juta yang masih lajang diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen atau Rp 25 ribu per bulan.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita