GELORA.CO -Fraksi PAN DPR RI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 2023 yang mencapai Rp 69 juta. Pasalnya, usulan kenaikan tersebut diperkirakan akan memberatkan para jamaah.
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa usulan kenaikan biaya haji terlalu tinggi dan memberatkan. Seharusnya, dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik.
"Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian stucture cost tersebut,” kata Saleh, Senin (23/1).
Saleh mengurai, jemaah Haji reguler Indonesia berjumlah 203.320 orang. Jika ada kenaikan Rp 30 juta seperti usulan Kemenag, maka uang jamaah yang akan dikumpulkan adalah sebesar Rp 14,06 triliun lebih. Ditambah lagi dari manfaat dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 5,9 triliun.
Kalkulasi Saleh, total dana yang digunakan dari uang jamaah adalah Rp 20 triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 miliar.
“Berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan juga situasi terkini masyarakat, usulan kenaikan BPIH 2023 dinilai sangat tidak bijak,” tegasnya.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah.
Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
Namun demikian, jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 sekitar Rp 39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen.
Sumber: RMOL