Sadis! Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup oleh Seniornya, Ponpes: Tak Ada Kesengajaan

Sadis! Santri di Pasuruan Dibakar Hidup-hidup oleh Seniornya, Ponpes: Tak Ada Kesengajaan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Peristiwa kekerasan fisik kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur pada Sabtu 31 Desember 2022 malam.

Peristiwa kekerasan fisik kali ini cukup dibilang sadis. Pasalnya, salah seorang santri junior dibakar hidup-hidup oleh seniornya.

Penyebab terjadinya peristiwa sadis itu diduga santri yang dibakar mencuri uang hingga membuat seniornya marah.

Korban yakni INF (13), sedangkan pelaku adalah MHM (16), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur.

Akibat kejadian tersebut, INF pun kini mendapatkan luka bakar di tubuh dan punggungnya.

Korban saat ini sudah dirawat di Rumah Sakit Husada Pandaan, Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kasus tersebut.

"Korban mengalami luka bakar di punggungnya," ujar Farouk.

Farouk juga memastikan, bahwa pelaku MHM sudah diamankan pihak kepolisian.

"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," sambungnya.

Tidak Ada Kesengajaan

Mengetahui santrinya dibakar hidup-hidup, pihak pondok pesantren di Pasuruan justru menyebut tidak ada unsur kesengajaan.

AA selaku guru pondok pesantren setempat mengatakan bahwa kabar tentang adanya kesengajaan dalam tindakan muridnya tidak benar.

"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan. Tidak ada unsur kesengajaan. Tidak ada satu pun santri kami yang punya niat dengan sengaja membakar temannya sendiri," kata AA dalm pernyataanya.

Kendati demikian, pihak pondok menyerahkan kasus tersebut ke Polres Pasuruan.

"Sebagai warga yang baik, kami serahkan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian. Saat ini beberapa santri juga telah dipanggil oleh kepolisian," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita