GELORA.CO -Kasus video mesum bintang sinetron Rezky Aditya kembali memanas. Meski Rezky sampai saat ini masih bungkam, namun publik masih ingat betul adegan mesum dalam video yang tersebar di Twitter dan Telegram tersebut.
Terkait video mesum ini, Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang ustaz bernama Julliana. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. RA dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Rezky Aditya seorang artis dan public figure yang kami laporkan terkait beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah beliau. Saya sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan pornografi dan porno aksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial," kata pelapor di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).
Dalam keterangannya, pelapor mengatakan jika aksi pornografi yang dilakukan Rezky berpotensi bisa merugikan generasi muda ke depannya.
"Ini sangat berdampak negatif sangat merugikan masyarakat terutama generasi muda dan remaja. Bahwa kita ketahui anak muda dan remaja aktif dengan handphone internet. Maka kalau ada adegan video syur pornografi ini sangat merugikan moral untuk mereka," urainya.
Pelaporan Juliana pada dasarnya untuk mengungkap siapa dalang yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut. Terlebih Rezky Aditya sampai saat ini belum memberikan klarifikasi.
"Justru melapor ke polisi ingin tahu sebenarnya siapa yang memproduksi itu yang menyebarluaskan yang paling bertanggung jawab atas video asusila yang tidak pantas. Sejak Desember 2022 menyebar, banyak orang sudah tahu," bebernya.
Juliana menambahkan, pelaporan ini sekaligus untuk memancing Rezky agar keluar dan memberikan klarifikasi. Baik jika memang terbukti dirinya ataupun bukan.
"Tapi kenapa Rezky Aditya sampai sekarang, pertama kalau memang dia nggak ada niat kenapa nggak ngerasa dirugikan dan melapor, tapi sejauh ini kan dia tidak melapor. Kalau memang itu bukan dia kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri," imbuhnya.
Pelaporan Juliana ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Menurut Zulpan, pelaporan berawal dari korban yang mendapati link video pornografi diduga terlapor tersebar di internet.
"Di dalam video tersebut mengandung muatan asusila dan pornografi yang diduga telah diperankan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Sumber: suara