GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaita, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi untuk motor listrik. Adapun besaran subsidi tersebut adalah Rp 7 juta.
Rencananya, subsidi ini akan dituangkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Luhut yang dikutip oleh ANTARA.
“kita sudah finalkan dirapat terbatas kemarin, minggu depan harus segera keluar Permen dari Kementerian Keuangan terkait dengan subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan Februari awal,” ujar Luhut.
“untuk besarannya sekitar Rp 7 juta untuk motor listrik baru dan nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” lanjut Luhut.
Terkait dengan subsidi ini, pemerintah menganggap bawah pemberian subsisi ini dalam rangka mendorong produksi kendaraan listrik dalam negeri. Ini artinya pemberian subsisi ini akan bersifat jangka panjang.
Adapun terkait dengan subsidi terhadap mobil listrik, pemerintah juga akan memberikan subsidi. Hanya saja untuk besarannya masih dirahasiakan. Hal ini sebagaiman diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, kepada awak media.
“ini kita lihat lagi bukan sesuatu yang parsial. Kita siapkan kebijakan yang komprehensif. Jadi kalau ada insentif dalam konteks kita mendukung industry,” ujar Febrio.
Hal ini senada dengan keterangan dari Menteri Koordinator Perekonomia, Airlangga Hartarto.
“insentif kita berikan dalam rupiah tertentu, ini sedang dibicarakan dengan Bu Menteri Keuangan nilainya Rp5 triliun, nanti dibagi motor berapa, mobil berapa, bus itu kita akan pertimbangkan juga," ujar Airlangga.
Sumber: suara