GELORA.CO - Perpanjangan masa jabatan kepala desa yang diusulkan dari enam tahun menjadi sembilan tahun mendapat penolakan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Cirendeu.
Ketua Umum PC IMM Cirendeu, Asyraf al Faruqi Tuhulele mengatakan, perpanjangan masa jabatan menjadi sembilan tahun berpotensi praktik abuse of power.
"Wacana itu merupakan pengkhianatan demokrasi yang nyata di negeri ini. Mereka seakan-akan memberikan solusi terhadap konflik sosial yang terjadi di akar rumput, namun melanggengkan kekuasaan demi kepentingan pribadi," kata Asyraf kepada redaksi, Senin (23/1).
Kekuasaan yang terlalu lama, kata dia, justru akan membuahkan masalah baru, yaitu merebaknya kasus korupsi yang mengakar rumput dan mandarah daging dalam setiap institusi pemerintahan.
Alih-alih memperpanjang masa jabatan, Asyraf justru mengusulkan agar kepala desa kembali dibatasi menjadi lima tahun bersamaan dengan gantinya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
"Sirkulasi kepemimpinan daerah seharusnya tidak lebih panjang dari pusat. Jika perpanjangan karena alasan konflik masyarakat, maka dipastikan para kepala daerah ini tidak mampu dalam memimpin dan menghadirkan ketenangan di tengah masyarakatnya,” tutup Asyraf.
Sumber: rmol