GELORA.CO -Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY meminta semua pihak fokus mengawal seluruh tahapan Pemilu hingga tiba waktu pencoblosan pada 2024.
Ia mengingatkan jangan sampai muncul alasan-alasan yang bisa digunakan untuk menunda pencoblosan.
Salah satunya ialah alasan ketidakstabilan politik lantaran polemik atau perdebatan tentang sistem pemilu proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup.
"Sehingga gagal fokus sehingga jangan menjadi alibi bahwa kok ini tidak stabil politik kita. Oleh karena itu perlu di tunda pemilunya. Hati-hati jangan sampai alibi menjadi sesuatu yang membenarkan rencana atau wacana untuk menunda Pemilu," kata AHY di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Demokrat bersama tujuh partai di parlemen sendiri sudah keras menolak proporsional tertutup. Mereka sekaligus mengingatkan Mahkamah Konstitusi konsisten menjalankan keputusan terdahulu soal proporsional terbuka.
Menegaskan kembali soal penundaan Pemilu, AHY berujar hal itu tidak dibenarkan. Ia menyatakam tidak ada alasan apapun untuk menunda pesta demokrasi yang sudah dijadwalkam pada 14 Februari 2024.
"Tidak ada alasan apapun, saya ulangi, tidak ada alasan apapun untuk menunda Pemilu atau menambah masa jabatan siapapun di negeri ini baik eksekutif maupun legislatif," kata AHY.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mengajak seluruh pihak untuk menyetop wacana ayau isu penundaan Pemilu 2024.
Ajakan itu ia sampaikan di hadapan para ketua umum dan petinggi partai politik dalam pertemuan 8 parpol di Hotel Dharmawangsa. Adapun ajakan Ali itu merujuk poin empat hasil kesepakatan pertemuan delapan parpol.
Adapun poim keempat kesepakatan dan pernyataan sikap itu ialah delapan parpol mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
Menurut Ali pelaksanaan Pemilu 2024 sudah amat jelas, mengingat pemerintah sudah menganggarkan.
"Kepastian bahwa pemilu 2024 akan dilaksanakan karena pemerintah telah menganggarkan," kata Ali di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Karena itu Ali mengajak baik kepada petinggi parpol maupun elemen masyarakat untuk berhenti membicarakan penundaan Pemilu 2024.
"Kita akhiri isu pemilu diitunda karena hanya akan menimbulkan kegaduhan," kata Ali.
Hal senada juga diminta Presiden PKS Ahmad Syaikhu di dalam pertemuan yang sama.
"Sudahi wacana penundaan Pemilu sehingga kita firm Pemilu digelar Februari 2024. KPU dan Bawaslu melaksanakan pemilu secara independen profesional dan rakyat puas," kata Syaikhu.
Kompak Tolak Proporsional Tertutup
Delapan partai politik di parlemen tegas menolak Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup. Mereka kompak menyatakan penolakan itu dalam forum.
Adapun forum pertemuan ketum dan petinggi parpol dilaksanakan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Partai yang hadir di antaranya, Partai Golkar sebagai inisiator, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sementara itu Partai Gerindra meski tidak hadir, mereka tetap ikut bersama dalam menyikapi penolakan proporsional tertutup. Sedangkan tidak ada keikutsertaan PDI Perjuangan dalam pertemuan atau pernyataan sikap.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membacakan lima poin yang menjadi kesepakatan. Poin pertama ialah pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup.
"Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak erareformasi," kata Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Airlangga mengatakan sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bag idemokrasi Indonesia. Di lain pihak, lanjut Airlangga sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan partai politik.
"Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga membacakan poin satu.
Poin kedua, delapan partai kompak memandanv sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu.
"Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem," kata Airlangga.
Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Poin ketiga, delapan partai politik meminta KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Keempat, kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama," kata Airlangga.
Terakhir poin kelima, delapan partai politik berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan dan ekonomi.
Sumber: suara