GELORA.CO -Majelis hakim menegur Putri Candrawathi yang berkali-kali menangis dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini.
Momen itu terjadi ketika Putri diperiksa sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Bermula ketika hakim bertanya mengenai masa sebelum Putri dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua.
Putri menceritakan, pada waktu itu sempat diminta ke Mako Brimob Depok untuk diperiksa sebagai saksi. Ferdy Sambo juga meminta Putri agar menceritakan kejadian di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
"Waktu itu saya sebenarnya tidak mau karena saya malu. Tapi suami saya meminta dan mengatakan bahwa 'Dek kamu harus bersaksi', waktu saya masih menjadi saksi, 'Kamu harus menjadi saksi, tapi yang terjadi di tanggal 7 Juli saat itu'," kata Putri.
"Karena saya sudah bicara dan kebetulan timsus juga menyatakan saya akan menjadi saksi," sambungnya.
Usai diperiksa sebagai saksi. Putri sempat kaget karena beberapa pihak akhirnya mengetahui terkait pelecehan yang terjadi di Magelang. Dia pun semakin kaget, karena ditetapkan sebagai tersangka usai bercerita tentang kejadian tersebut.
"Setelah saya menceritakan kejadian tanggal 7 Juli tersebut, tapi setelah saya menjelaskan di Mako pada saat itu, tidak lama saya menjadi tersangka," ucap Putri sambil menangis.
Kemudian, hakim menegur Putri karena sudah berkali-kali menangis di persidangan.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," ucap hakim.
"Masih bisa memberi keterangan?" tanya hakim.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin, Yang Mulia," jawab Putri.
Ketika ditanyai hakim mengenai penyakit pencernaan, Putri mengaku mengidap GERD.
"Tadi kan kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?" timpal hakim.
"Saya punya GERD (gastroesophageal reflux disease), gangguan pencernaan tapi saya akan berusaha semaksimal mungkin," ucap Putri.
Hakim kembali menegaskan Putri untuk memberi keterangan dalam persidangan. Putri pun mengaku siap diperiksa lebih lanjut.
"Masih bisa?" ujar hakim.
"Bisa," singkat Putri.
Sumber: suara