Pro dan Kontra Jabatan Kades 9 Tahun: Disetujui Presiden, Sarat Akan Pemanfaatan Tahun Politik

Pro dan Kontra Jabatan Kades 9 Tahun: Disetujui Presiden, Sarat Akan Pemanfaatan Tahun Politik

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Para kepala desa melalui PP Papdesi pada Selasa (17/1/2023) lalu melakukan unjuk rasa meminta masa jabatan mereka diperpanjang. 

Aspirasi tersebut seolah langsung dibayar tunai dengan sinyal kuat persetujuan dari Presiden.

Adanya aspirasi tersebut kemudian memunculkan berbagai macam pro dan kontra dari berbagai pihak.

Tidak sedikit orang yang menyebut bahwa isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan kepentingan untuk Pemilu 2024.

Melansir dari berbagai sumber, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, pada hari Senin 16 Januari 2023.


Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini direvisi, sehingga masa jabatan yang awalnya enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat selama 18 tahun lamanya.

Adapun alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk melakukan pembangunan desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda terlebih dahulu agar tidak mengganggu Pemilu 2024.


Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim tersebut disampaikan oleh politikus PDIP, mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko.


Melansir dari berbagai sumber, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar juga setuju dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Tidak hanya itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana juga setuju. Dalam parlemen, suara setuju tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah.


Namun, hal ini juga menuai kecurigaan dari berbagai pihak. Melansir dari berbagai sumber, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mencurigai isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini.

Konteks waktu aspirasi ini yaitu dalam momen tahun politik menjelang Pemilu 2024.

Bukan hal yang tidak mungkin, Feri menyebut bahwa kecurangan juga dilangsungkan oleh satuan pemerintah terendah yaitu desa. Maka, aspirasi ini sejatinya perlu disikapi secara kritis.

Feri menilai, jika aspirasi tersebut murni demi kebaikan desa, aspirasi itu tidak perlu direalisasikan saat ini juga. Aspirasi itu bisa dibahas setelah Pemilu 2024.

Merusak Demokrasi

Melansir dari berbagai sumber, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai bahwa wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun bisa saja merusak demokrasi.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan seseorang harus dibatasi, misalnya saja selama 5 tahun bagi presiden, anggota dewan maupun kepala daerah.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa lamanya masa jabatan kepala desa bisa membuat mereka menjadi ‘raja kecil’ di daerahnya yang bisa memerintah tanpa adanya pengawasan yang ketat.

Lebih lagi, para kepala desa juga mempunyai wewenang untuk mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita