Presiden Jokowi Digugat Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah

Presiden Jokowi Digugat Soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta buntut menolak pembatalan Keppres 114/P/2022 terkait pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah untuk menggantikan Hakim MK, Aswanto.

Gugatan dilayangkan Priyanto, sosok yang sebelumnya mengajukan judicial review Pasal 87 huruf b UU MK dengan perkara 96/PUU-XVIII/2020. Gugatan tersebut bernomor 2/G/2023/PTUN.JKT.




”Gugatan saya telah terdaftar di PTUN Jakarta,” kata Priyanto kepada wartawan, Kamis (5/1).

Priyanto menilai, pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah yang menggantikan Aswanto setelah dberhentikan DPR RI menyalahi prosedur undang-undang.

Penerbitan Keppres 114/P/2022 secara substansi juga dinilai cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MK, baik secara prosedural maupun secara materiil.

Secara prosedural, kata dia, suatu tindakan pemberhentian dan perbuatan pengangkatan Hakim Konstitusi merupakan dua peristiwa yang terpisah dengan proses hukum yang berbeda sehingga keduanya tidak dapat dituangkan dalam satu Keppres. 

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita