Polri Akan Usut Perwira Tinggi yang Tak Suka Sambo Dihukum Berat, IPW: Dia Bisa Buka Informasi Internal Polri

Polri Akan Usut Perwira Tinggi yang Tak Suka Sambo Dihukum Berat, IPW: Dia Bisa Buka Informasi Internal Polri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengklaim dirinya mendapatkan bocoran mengenai adanya seorang perwira aktif Polri yang tidak suka jika Ferdy Sambo dihukum maksimal. 

"Kalau misalnya Sambo dihukum berat, dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia dalam tanda kutip ditinggalkan, kemudian kecewa dan kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki," ujar Sugeng, Kamis, 26 Januari 2023.

"Karena Sambo adalah seorang Kadiv Propam, Polisinya Polisi. Orang yang menindak, memeriksa pelanggaran oleh oknum Polisi baik Perwira menengah maupun perwira tinggi," sambungnya. 

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum menerima informasi adanya perwira aktif Polri yang tidak suka jika Ferdy Sambo dihukum maksimal seprti yang diungkap IPW. 

Akan tetapi pihak Polri akan usut perwira tinggi yang tidak suka Ferdy Sambo dihukum maksimal, di mana IPW menjelaskan jika Sambo bisa buka informasi internal Polri.

"Apabila sudah ada informasi akan kita sampaikan, sampai hari ini kami belum dapat informasi itu," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023..

Ia memastikan pihaknya bakal mengusut soal isu tersebut. 

"Biasanya isu-isu seperti itu ada pengawas internal dalam hal ini Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Polri) maupun dari Propam juga pasti akan menindaklanjuti," ujarnya. 

Dalam persidangan yang telah berlangsung, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup penjara atas kasus penembakan Brigadir J. 

Saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo, Jaksa menilai mantan Kadivpropam terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaknu Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. 

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: disway
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita