Polisi Ungkap Identitas WN China yang Tewas Akibat Bentrokan di PT GNI

Polisi Ungkap Identitas WN China yang Tewas Akibat Bentrokan di PT GNI

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polisi mengungkap identitas 2 korban meninggal akibat bentrokan yang terjadi antara tenaga kerja asing (TKA) dan tenaga kerja Indonesia (TKI) di pabrik nikel (smelter) PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto menyebut, TKA yang tewas merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

“Dua korban meninggal dunia telah teridentifikasi yaitu inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Pare-pare, Sulawesi Selatan," kata Didik kepada awak media, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Ia menekankan, saat ini, situasi sudah kondusif. Hal itu mengingat personel TNI dan Polri sudah melakukan pengamanan sampai dengan saat ini.

“Situasi di lokasi kejadian sampai saat ini relatif aman dan terkendali, personel TNI Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT. GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, jalan houling dan tempat jeti atau dermaga,” ujar Didik.

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan polisi.

Dari kejadian itu, dua orang dikabarkan tewas. Satu warga negara asing dan satu warga lokal yang bekerja di perusahaan PT GNI.

Kerusuhan tersebut bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu. Hingga akhirnya para pekerja asing dan lokal saling serang dan lempar.

Aksi mogok kerja karyawan lokal berujung keributan sehingga dua orang dinyatakan meninggal dunia. Buntut bentrok antar pekerja asing dengan pekerja lokal di PT. GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Tuntutan karyawan lokal, pertama perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja.

Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. Keempat, stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita