GELORA.CO - AS (45) warga Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, diamankan personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon.
AS diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun sejak Juli 2022. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Lebak Denok, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan bahwa pencabulan tersebut dilakukan oleh AS terhadap korban sejak Juli 2022 sampai dengan Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun perbuatan tersebut terjadi diduga karena dipicu birahi pelaku kepada anaknya karena dia dan istrinya saat ini sudah pisah ranjang atau proses perceraian.
Sehingga AS tinggal bersama dengan korban sejak Maret 2022 dan melampiaskan napsu bejatnya kepada anak kandungnya hingga berbulan-bulan.
Peristiwa bermula saat korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamarnya.
Setelah di kamar terlapor mencumbu korban, kemudian pelaku meminta korban tak berisik karena khawatir ketahuan tetangga.
Pelaku juga merayu korban dengan sebutan mirip dengan ibunya. Setelah itu pelaku mencabuli korban.
"Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS untuk mengizinkan korban bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku," terang Kasat dalam keterangannya, Kamis (12/01/2023).
Jengah dengan kelakuan sang ayah, korban akhirnya menceritakan kelakuan bejat AS ke ibunya. Kemudian pelaku dilaporkan ke Polres Cilegon dan petugas langsung menangkap korban.
"AS diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kasat.
Sumber: poskota