Perpanjangan Masa Jabatan Kades adalah Strategi Makar Terhadap Konstitusi

Perpanjangan Masa Jabatan Kades adalah Strategi Makar Terhadap Konstitusi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
USULAN tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun semakin menuai banyak kritik. Penggalangan masa para kepala desa disinyalir diprakarsai oleh Kementrian Desa PDTT. Dan yang sangat mengherankan gagasan ini langsung di restui oleh Presiden Jokowi.

Dikutip dari CNN Indonesia memberitakan bahwa DPR pun langsung bergerak melalui Komisi II yang telah resmi mengusulkan revisi UU 6/2014 tentang Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.




Dikutip dari kompas.com yang memberitakan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji terlebih dahulu tuntutan kepala desa (kades) yang ingin masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun. Menurut Tito bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini akan dilihat terlebih dahulu, apakah lebih banyak positifnya atau justru negatif. Tito menyampaikan bahwa Jika banyak positifnya, kenapa tidak?

Dari rentetan peristiwa demonstrasi para kepala desa, dipanggilnya Budiman Sudjatmiko oleh Presiden Jokowi hingga usulan Komisi II DPR ke Baleg DPR tampak sangat lancar tanpa ada hambatan apapun. Semua peristiwa ini menjadi sangat tidak wajar.

Sementara secara nalar, aspirasi perpanjangan dari kepala desa ini adalah hal yang tertolak belakang dengan logika demokrasi dimana penguasa meminta masa jabatan yang lebih panjang. Bukan rakyat yang dipimpinnya yang menghendaki.

Adapun alasan-alasan yang dilontarkan oleh berbagai pihak tidak cukup kuat untuk melegitimasi perpanjangan tersebut.

Yang lebih tidak bisa diterima publik adalah usulan ini sangat paradoks dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah yang ditetapkan hanya 5 tahun.

Jika 9 tahun masa jabatan dan kepala desa bisa terpilih 2 periode maka dia akan mempimpin selama 18 tahun. Ini tentunya akan menghalangi pembaharuan-pembaharuan dan menyia-nyiakan potensi pemimpin-pemimpin potensial di desa.

Jika alasannya masih ada persaingan politik karena 6 tahun masa jabatan kades dianggap terlalu singkat seperti yang disampaikan oleh Kades Poja, NTB, Robi Darwis yang berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun akan mengurangi persaingan politik tersebut.

Alasan polarisasi seperti di atas akibat pemilihan kades tentunya hal yang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kades. Jika masalahnya hanya itu saja maka harusnya ada upaya sosialisasi demokrasi yang sehat bagi masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kesadaran berpolitik yang benar, bukan dengan memperpanjang masa jabatan kades.

Jelas-jelas jika ada opini polarisasi menjadi alasan perpanjangan masa jabatan desa maka polarisasi yang justru lebih parah setelah pilpres. Jika analoginya sama maka hal ini akan dijadikan alasan oleh penguasa untuk memperpanjang masa jabatan dan secara halus mendorong DPR untuk amandemen terhadap undang-undang.

Ini adalah upaya makar terhadap konstitusi secara halus. Jelas-jelas upaya penguasa yang ingin berkuasa lebih lama adalah langkah otoriterian.

Sejatinya masa jabatan kades ini harusnya sama-sama 5 tahun seperti masa jabatan presiden sehingga Mendagri harusnya lebih mengedepankan dasar konstitusi yang menjadi landasan pertimbangan.

Perkembangan zaman terus berubah, pendekatan dalam pengelolaan desa pun tentunya membutuhkan pembaharuan-pembaharuan. Jika dijabat oleh orang yang sama dalam kurun waktu yang panjang maka akan beresiko bahwa desa tidak mampu adaptif dengan perubahan/perkembangan zaman.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita