GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank 1 dan Tank 2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan baru tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan dugaan penyimpangan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut.
"Tentu karena ini proses penyidikan, kami telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (19/1).
Akan tetapi, Ali mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta terkait konstruksi perkaranya.
"Nanti kami akan umumkan secara resmi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengadaan ini ketika proses penyidikan kami anggap cukup. Tetapi kami juga pasti akan sampaikan kepada masyarakat setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan perkara ini," pungkas Ali.
Sumber: RMOL