Parah! Polisi Inisial R Suruh Perempuan Ini Simpan Sabu di Bawah Karpet Mobil NA

Parah! Polisi Inisial R Suruh Perempuan Ini Simpan Sabu di Bawah Karpet Mobil NA

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Seorang oknum anggota polisi berinisial R ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari pernyataan Polda NTB, polisi inisial R itu ditetapkan sebagai tersagka sesuai hasil gelar perkara lanjutan.

"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Kamis (26/1/2023) dikutip dari Antara.

Dengan menetapkan R sebagai tersangka, lanjut dia, kini dalam kasus peredaran narkoba di Kota Bima tersebut terungkap tiga tersangka.


"Jadi, sekarang sudah ada tiga tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.


Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.


Belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA. Hal itu pun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H. Kepada polisi, H mengaku disuruh oleh R dan F untuk menaruh sabu-sabu di bawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.

Pihak kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). Dari hasil penyidikan terungkap peran para tersangka.



Sebagai tersangka F, R dan NA disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: suara
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita