GELORA.CO - Seorang pria di Jambi bernama Zainal Abidin melaporkan oknum anggota Satresnarkoba Polres Tebo ke Propam, Rabu (11/1/2023). Ia melaporkan oknum polisi itu karena diduga telah mengambil uang miliknya sebesar Rp18 juta saat pengeledahan narkoba di rumahnya.
Diketahui, anak Zainal diamankan pihak Satresnarkoba Polres Tebo lantaran tersangkut dugaan tersangka penyalahgunaan narkotika.
Saat penggeledahan, Zainal menduga ada oknum Satresnarkoba Polres Tebo melakukan dugaan pencurian uang miliknya.
Menurut Sri Haryani, kuasa hukum yang mendampinginya, pihaknya datang ke Polda Jambi guna melaporkan oknum penyidik Satresnarkoba Polres Tebo yang telah membawa uang kliennya.
"Hari ini, baru buat laporan awal ya. Uangnya kurang lebih Rp18 juta, tapi pengakuan klien saya itu uang hasil panen sawit," ungkapnya, Rabu.
Dia mengatakan, uang tersebut diambil di rumah Zainal. Sedangkan, untuk penangkapan anaknya itu ditangkap di kebun sawit dan selanjutnya langsung dibawa ke rumah.
"Bapak ini (Zainal) tidak tahu menahu uang sawit dibawa polisi. Ia dapat informasi dari cucunya, mungkin dianggap sebagai barang bukti, tetapi di dalam BAP tidak ada barang itu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pihak kepolisian Polres Tebo beberapa waktu lalu ada mengembalikan uang sebesar Rp3 juta.
"Kalau memang itu barang bukti kenapa dikembalikan, kenapa hanya dikembalikan Rp3 juta. Kenapa tidak penuh?. Untuk kejadiannya ini pada tahun lalu pada bulan Oktober," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban.
"Benar. Hari ini sudah melaporkan ke Propam dan kalau untuk berapa orangnya yang dilaporkan tidak disebutkan. Hanya anggota Satresnarkoba Polda Jambi," katanya.
Sumber: inews