GELORA.CO - Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus kekerasan seks terhadap anak di bawah umur oleh oknum Kepala Sekolah yang terjadi di SMP NU Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada bulan Desember 2022 lalu.
Dalam pengungkapan kasus kekerasan seks terhadap anak tersebut, Polres Mesuji berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AT (50), yang tiada lain merupakan oknum Kepala Sekolah SMP NU tempat di mana kedua korban yakni inisial NVP (12) dan AS (12) tahun, belajar.
Oknum Kepala Sekolah AT ditangkap anggota Satreskrim Polres Mesuji atas kasus kekerasan seks terhadap kedua korban yang merupakan anak murid di SMP NU Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizky membenarkan bahwasanya anggotanya telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi pada bulan Desember 2022 lalu.
Adapun kronologis kejadian, terjadi pada hari Kamis, 1 Desember 2022 sekira pukul 15.00 wib, diduga telah terjadi tindak pidana pencabulan dengan korban NVP dan AS yang dilakukan oleh tersangka AT, di ruang UKS SMP NU Panca Warna.
Kemudian pada hari Sabtu, 3 Desember 2022 sekira pukul 14.00 wib di rumah, korban NVP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibunya, bahwa dirinya bersama rekan AS telah dilecehkan oleh Ketua Yayasan Sekolah tersebut dengan alasan dilakukan pengecekan.
"Pada saat kedua korban dilakukan pengecekan oleh pelaku, korban disuruh untuk membuka baju dan rok yang digunakan, setelah dibuka, pelaku meremas payudara korban, mencium pipi dan memasukan jarinya ke alat kelamin korban," kata Iptu Fajrian Rizky, Rabu, 11 Januari 2023.
"Begitu juga dengan kawannya berinisial AS, namun pelaku tidak memasukan jarinya ke alat kelamin AS dikarenakan sedang Haid, atas peristiwa tersebut Ibu NVP tidak terima atas perlakuan yang dilakukan AT selaku Ketua Yayasan dan melaporkannya ke Polres Mesuji," ungkapnya.
Iptu Fajrian menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan serta memeriksa saksi-aksi, dan telah memenuhi unsur, Team Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di tempatnya bekerja di SMP NU Pancawarna, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. ***
Sumber: siarmedia