GELORA.CO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selain Yulius ada tiga orang lainnya yang turut ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ketiga tersangka lainnya bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Selain mereka, lanjut Zulpan, penyidik juga sempat mengamankan dua orang wanita. Namun keduanya hanya berstatus saksi dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," jelas Zulpan.
Dalam perkara ini, Yulius dan tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: suara