Ngeri! WNA China Tewas Dibunuh Pekerja Tambang di Sulawesi, Ditindih Pakai Ekskavator

Ngeri! WNA China Tewas Dibunuh Pekerja Tambang di Sulawesi, Ditindih Pakai Ekskavator

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO -  Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China tewas terbunuh di area perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (15/1).

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan jika Satreskrim Polres Mitra telah berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 20.00 WITA tersebut.

“Korban bernama Wang Zanbiao. Sedangkan tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka diamankan oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat usai kejadian,” kata Jules.

Dijelaskan Jules, kejadian bermula ketika tersangka MP warga Sulawesi Selatan, sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi kejadian. Lalu korban dari jarak sekitar 40 meter, meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan, agar berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran.

Tersangka yang mendapatkan instruksi itu, kemudian turun ke tempat pengisian BBM untuk mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat.

“Saat di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan. Lalu tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan, akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan, tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir,” kata Jules.

Namun rupanya penyampaian korban yang hanya menggunakan bahasa isyarat tersebut diduga membuat tersangka sakit hati. Tersangka kemudian kembali menaiki alat berat tersebut dan langsung menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar empat meter hingga terkena tubuh korban.

Tak sampai situ, tubuh korban yang sudah terjatuh kemudian ditindih menggunakan bucket di bagian dada ke bawah.

"Kejadian itu dilihat oleh sejumlah orang yang ada di lokasi kejadian dan kemudian langsung mengamankan tersangka,” kata Jules.

Dijelaskan Jules, kejadian tersebut langsung mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP karena mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

“Tersangka beserta barang bukti satu ekskavator telah diamankan untuk diproses lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Jules kembali.

Sumber: kumparan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita